MENGENAL BADAN KREDIT DESA ( BKD ) PASIR WETAN
KECAMATAN KARANGLEWAS KABUPATEN BANYUMAS
( BINAAN KANCA BRI PURWOKERTO )
A. Sejarah Badan Kredit Desa ( BKD )
Dalam perkembangannya lumbung-lumbung desa tersebut berubah nama dan status menjadi Badan Kredit Desa ( BKD ). Hal ini dimaksudkan agar pengawasan oleh Algeemene Volkcrediet Bank ( BRI ) lebih mudah. Badan Kredit Desa ( BKD ) ini merupakan asset desa yang pengelolaannya terpisahkan dari kekayaan desa yang lainnya, sehingga apabila terjadi kerugian pada BKD tidak dapat ditutup dengan kekayaan desa yang lain.
Seiring dengan kemajuan jaman dan perkembangan teknologi perbankan modern keberadaan BKD sebagai lembaga keuangan mikro di pedesaan masih diakui dan dibutuhkan oleh masyarakat. Namun dengan dikeluarkannya UU Perbankan No. 7 tahun 1992 dan telah diubah dengan UU Perbankan No. 10 tahun 1998 maka Staatsblad 357 tahun 1929, Rijksblad No.9 tahun 1937 untuk daerah Pakualaman dan Rijksblad No.3/H tahun. 1938 untuk daerah Kasultanan telah dicabut.
Dasar Hukum BKD termuat dalam Staatsblad 357 tahun 1929, Rijksblad No.9 tahun 1937 untuk daerah Pakualaman dan Rijksblad No.3/H tahun. 1938 untuk daerah Kasultanan. Sesuai dengan UU No.7 tahun 1992 ttg perbankan dan telah diubah dengan UU No. 10 tahun. 1998 pasal 58, maka Staatsblad tersebut dicabut.
Diperjelas dengan PP No.72 thn.1992 ps 19 ayat 1 dan 2 :
“ Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, BKK, KURK, LKP BKPD dan atau Lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai BPR dengan syarat yang ditentukan oleh Pemerintah “.
Lembaga-lembaga tersebut diatas yang telah mendapat izin dari Mentri Keuangan dinyatakan menjadi BPR. Lembaga tersebut diatas yang belum mendapat ijin dari Mentri Keuangan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak berlakunya PP ini supaya mengurus perijinan.
Keberadaan BKD yang sampai saat ini masih diakui dan bertahan dalam kegiatan perekonomian di pedesaan sangatlah berarti baik bagi masyarakat maupun bagi Pemerintah Desa itu sendiri.
#. Bagi masyarakat :
1. Pemenuhan kebutuhan modal kerja bagi usaha kecil
2. Meningkatkan pendapatan / taraf hidup
3. Membiasakan masyarakat gemar menabung
#. Bagi Pemerintah Desa :
1. Pelimpahan ke Kas desa 20 % dari laba BKD tahun terakhir
2. Mendorong pembangunan ekonomi desa & pengentasan kemiskinan
3. Membatasi ruang gerak Rentenir/ijon
Adapun Misi yang dijalankan guna mencapai visi tersebut adalah :
a. Memudahkan akses permodalan.
b. Mendidik masyarakt agar gemar menabung.
c. Memberantas system ijon,mempersempit gerak rentenir.
Sebagai Lembaga Keuangan Mikro terkecil yang berada di wilayah pedesaan dan paling dekat tempat pelayanannya kepada nasabah, maka Badan Kredit Desa Pasir Wetan Menggunakan Motto “ Paling Dekat Dengan Rakyat………..”
Sebuah struktur hendaknya mengalokasikan pekerjaan melalui sebuah divisi pekerjaan dan menyediakan koordinasi sehingga sasaran organisasi terlaksanakan dengan baik. Struktur organisasi yang baik dapat menjadi modal yang penting bagi sebuah organisasi.
BKD memiliki struktur organisasi sebagai sistem dan jaringan kerja serta tugas-tugas, pelaporan dan komunikasi yang menghubungkan bersama pekerjaan individual dan kelompok. Keberadaan BKD merupakan hasil rembug masyarakat disuatu wilayah desa/kelurahan, dimana diharapkan BKD dapat menyusun program kerja yang dirasakan sesuai dengan kebutuhan akan modal kerja pada masyarakat di lingkungan desa/ kelurahan tersebut.
BKD merupakan lembaga yang dibentuk oleh Masyarakat desa yang berfungsi untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang berorientasi pada laba. BKD mempunyai struktur organisasi yang sederhana sebagai berikut :
1. Komisi I ( Ketua Komisi ),yang dijabat Ex Officio oleh Kepala Desa/Kelurahan
2. Komisi II ( Kasir ), yang diangkat dan diberhentikan dengan SK Kepala Desa/Kelurahan.
3. Komisi III ( Juru Tagih ), yang diangkat dan diberhentikan dengan SK Kepala Desa/Kelurahan.
4. Juru Tata Usaha ( Tenaga Administrasi ), diangkat dan diberhentikan dengan SK Bupati/Kepala Daerah Tk II atas usul pengajuan dari Pimpinan Cabang BRI.
Pada umumnya kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Badan Kredit Desa adalah :
1. Tabungan BKD.
2. Simpanan Wajib Pinjaman
Simpanan Wajib Pinjaman ( Simwapin ) adalah simpanan yg harus dipenuhi oleh setiap nasabah kredit BKD. Simpanan ini diambilkan dng menambahkan pada angsuran nasabah. Untuk angsuran yg terakhir dibayarkan oleh nasabah maka secara otomatis akan dimasukan sebagai Simpanan Wajib nasabah tersebut. Adapun maksud dari Simpanan Wajib tersebut adalah :
a. Membantu nasabah guna memperoleh dana pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
b. Membantu nasabah pada saat membayar pelunasan pinjaman & erhenti sebagai nasabah.
c. Memupuk permodalan BKD.
3. Kredit
Produk-produk kredit yang ada di Badan Kredit Desa dengan suku bunga yang kompetitif dapat digunakan sebagai :
a. Kredit Modal Kerja
b. Kredit Investasi
c. Kredit Konsumtif
daftar pustaka: Profil BKD Purwokerto, 2012,PWT
Berdirinya BKD tidak dapat lepas dari berdirinya AVB (Algemeene Volkcrediet Bank) yang kemudian menjadi BRI pada sekitar tahun 1896. Kehadiran BKD ini erat dengan keadaan ekonomi pedesaan di Jawa yang memprihatinkan akibat kegagalan panen secara luas yang dikarenakan musim kemarau panjang, banjir dan serangan hama.
Berdasarkan pengalaman dari asisten Residen Banyumas (De Wolf Van Westerrode), maka dibentuk kelompok swadaya masyarakat untuk mengatasi keadaan tersebut. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ini berdiri dengan landasan /prinsip Koperasi Reifizen di Jerman yang dalam prakteknya di Jawa dilaksanakan dengan prinsip Rembug Desa, dimana hal tersebut sudah biasa dilakukan oleh masyarakat di Jawa dengan prinsip gotong-royong. Untuk menanggulangi masalah tersebut, KSM atas dasar rembug desa pada tahun 1897 diwilayah Kabupaten Banyumas, didirikan 250 buah Lumbung Desa.
Lumbung-lumbung desa yang pada awalnya berjalan dengan lancar dan dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat di pedesaan, dalam perjalanannya banyak yang mengalami kegagalan/kebangkrutan. Hal tersebut dikarenakan banyak masyarakat yang meminjam di lumbung-lumbung desa yang ada tidak bisa mengembalikan pinjamannya tersebut. Kebanyakan dari mereka masih mengalami kesulitan ekonomi. Dari banyaknya lumbung-lumbung desa yang didirikan, hanya beberapa saja yang masih bisa bertahan. Guna menyelamatkan keberadaan lumbung-lumbung desa tersebut, maka AVB memberikan pinjaman modal agar tetap dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat pedesaan.
Berdasarkan pengalaman dari asisten Residen Banyumas (De Wolf Van Westerrode), maka dibentuk kelompok swadaya masyarakat untuk mengatasi keadaan tersebut. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ini berdiri dengan landasan /prinsip Koperasi Reifizen di Jerman yang dalam prakteknya di Jawa dilaksanakan dengan prinsip Rembug Desa, dimana hal tersebut sudah biasa dilakukan oleh masyarakat di Jawa dengan prinsip gotong-royong. Untuk menanggulangi masalah tersebut, KSM atas dasar rembug desa pada tahun 1897 diwilayah Kabupaten Banyumas, didirikan 250 buah Lumbung Desa.
Lumbung-lumbung desa yang pada awalnya berjalan dengan lancar dan dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat di pedesaan, dalam perjalanannya banyak yang mengalami kegagalan/kebangkrutan. Hal tersebut dikarenakan banyak masyarakat yang meminjam di lumbung-lumbung desa yang ada tidak bisa mengembalikan pinjamannya tersebut. Kebanyakan dari mereka masih mengalami kesulitan ekonomi. Dari banyaknya lumbung-lumbung desa yang didirikan, hanya beberapa saja yang masih bisa bertahan. Guna menyelamatkan keberadaan lumbung-lumbung desa tersebut, maka AVB memberikan pinjaman modal agar tetap dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat pedesaan.
Dalam perkembangannya lumbung-lumbung desa tersebut berubah nama dan status menjadi Badan Kredit Desa ( BKD ). Hal ini dimaksudkan agar pengawasan oleh Algeemene Volkcrediet Bank ( BRI ) lebih mudah. Badan Kredit Desa ( BKD ) ini merupakan asset desa yang pengelolaannya terpisahkan dari kekayaan desa yang lainnya, sehingga apabila terjadi kerugian pada BKD tidak dapat ditutup dengan kekayaan desa yang lain.
Seiring dengan kemajuan jaman dan perkembangan teknologi perbankan modern keberadaan BKD sebagai lembaga keuangan mikro di pedesaan masih diakui dan dibutuhkan oleh masyarakat. Namun dengan dikeluarkannya UU Perbankan No. 7 tahun 1992 dan telah diubah dengan UU Perbankan No. 10 tahun 1998 maka Staatsblad 357 tahun 1929, Rijksblad No.9 tahun 1937 untuk daerah Pakualaman dan Rijksblad No.3/H tahun. 1938 untuk daerah Kasultanan telah dicabut.
B. Dasar Hukum Badan Kredit Desa ( BKD )
BKD adalah perusahaan milik desa yang beroperasi diwilayah desa yang diurus sebagai perusahaan tersendiri dan terpisah dari kekayaan desa lainnya dan tidak boleh untuk memenuhi kebutuhan desa. Dasar Hukum BKD termuat dalam Staatsblad 357 tahun 1929, Rijksblad No.9 tahun 1937 untuk daerah Pakualaman dan Rijksblad No.3/H tahun. 1938 untuk daerah Kasultanan. Sesuai dengan UU No.7 tahun 1992 ttg perbankan dan telah diubah dengan UU No. 10 tahun. 1998 pasal 58, maka Staatsblad tersebut dicabut.
Diperjelas dengan PP No.72 thn.1992 ps 19 ayat 1 dan 2 :
“ Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, BKK, KURK, LKP BKPD dan atau Lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai BPR dengan syarat yang ditentukan oleh Pemerintah “.
Lembaga-lembaga tersebut diatas yang telah mendapat izin dari Mentri Keuangan dinyatakan menjadi BPR. Lembaga tersebut diatas yang belum mendapat ijin dari Mentri Keuangan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak berlakunya PP ini supaya mengurus perijinan.
C. Fungsi Badan Kredit Desa ( BKD )
BKD meupakan lembaga keuangan di pedesaan yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat itu sendiri. BRI hanyalah sebagai pengawas dan pembina dalam kegiatan operasionalnya sebagai kepanjangan delegasi wewenang Bank Indonesia. Keberadaan BKD yang sampai saat ini masih diakui dan bertahan dalam kegiatan perekonomian di pedesaan sangatlah berarti baik bagi masyarakat maupun bagi Pemerintah Desa itu sendiri.
#. Bagi masyarakat :
1. Pemenuhan kebutuhan modal kerja bagi usaha kecil
2. Meningkatkan pendapatan / taraf hidup
3. Membiasakan masyarakat gemar menabung
#. Bagi Pemerintah Desa :
1. Pelimpahan ke Kas desa 20 % dari laba BKD tahun terakhir
2. Mendorong pembangunan ekonomi desa & pengentasan kemiskinan
3. Membatasi ruang gerak Rentenir/ijon
D. Visi dan Misi Badan Kredit Desa ( B KD )
Badan Kredit Desa Pasir Wetan Mempunyai Visi “ Meningkatkan Perekonomian Pedesaan “Adapun Misi yang dijalankan guna mencapai visi tersebut adalah :
a. Memudahkan akses permodalan.
b. Mendidik masyarakt agar gemar menabung.
c. Memberantas system ijon,mempersempit gerak rentenir.
Sebagai Lembaga Keuangan Mikro terkecil yang berada di wilayah pedesaan dan paling dekat tempat pelayanannya kepada nasabah, maka Badan Kredit Desa Pasir Wetan Menggunakan Motto “ Paling Dekat Dengan Rakyat………..”
E. Struktur Organisasi Badan Kredit Desa ( BKD )
Struktur organisasi merupakan bagian dari fungsi manajemen berupa pengorganisasian yang merupakan sebuah sistem atau jaringan kerja dari tugas-tugas, pelaporan, komunikasi yang menghubungkan pekerjaan individual dan kelompok. Sebuah struktur hendaknya mengalokasikan pekerjaan melalui sebuah divisi pekerjaan dan menyediakan koordinasi sehingga sasaran organisasi terlaksanakan dengan baik. Struktur organisasi yang baik dapat menjadi modal yang penting bagi sebuah organisasi.
BKD memiliki struktur organisasi sebagai sistem dan jaringan kerja serta tugas-tugas, pelaporan dan komunikasi yang menghubungkan bersama pekerjaan individual dan kelompok. Keberadaan BKD merupakan hasil rembug masyarakat disuatu wilayah desa/kelurahan, dimana diharapkan BKD dapat menyusun program kerja yang dirasakan sesuai dengan kebutuhan akan modal kerja pada masyarakat di lingkungan desa/ kelurahan tersebut.
BKD merupakan lembaga yang dibentuk oleh Masyarakat desa yang berfungsi untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang berorientasi pada laba. BKD mempunyai struktur organisasi yang sederhana sebagai berikut :
1. Komisi I ( Ketua Komisi ),yang dijabat Ex Officio oleh Kepala Desa/Kelurahan
2. Komisi II ( Kasir ), yang diangkat dan diberhentikan dengan SK Kepala Desa/Kelurahan.
3. Komisi III ( Juru Tagih ), yang diangkat dan diberhentikan dengan SK Kepala Desa/Kelurahan.
4. Juru Tata Usaha ( Tenaga Administrasi ), diangkat dan diberhentikan dengan SK Bupati/Kepala Daerah Tk II atas usul pengajuan dari Pimpinan Cabang BRI.
F. Kegiatan Usaha Badan Kredit Desa ( BKD )
1. Tabungan BKD.
Produk tabungan yang ada pada BKD adalah simpanan dari masyarakat yang dapat dimasukan & diambil sewaktu-waktu sesuai dengan kegiatan pelayanan pada Badan Kredit Desa. Dengan suku bunga yang kompetitif yaitu dengan suku bunga antara 3%-7% dan bebas biaya.
2. Simpanan Wajib Pinjaman
Simpanan Wajib Pinjaman ( Simwapin ) adalah simpanan yg harus dipenuhi oleh setiap nasabah kredit BKD. Simpanan ini diambilkan dng menambahkan pada angsuran nasabah. Untuk angsuran yg terakhir dibayarkan oleh nasabah maka secara otomatis akan dimasukan sebagai Simpanan Wajib nasabah tersebut. Adapun maksud dari Simpanan Wajib tersebut adalah :
a. Membantu nasabah guna memperoleh dana pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
b. Membantu nasabah pada saat membayar pelunasan pinjaman & erhenti sebagai nasabah.
c. Memupuk permodalan BKD.
3. Kredit
Produk-produk kredit yang ada di Badan Kredit Desa dengan suku bunga yang kompetitif dapat digunakan sebagai :
a. Kredit Modal Kerja
b. Kredit Investasi
c. Kredit Konsumtif
daftar pustaka: Profil BKD Purwokerto, 2012,PWT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar