Pemda Banjarnegara : Juknis Pilkades Lampiran I: Lampiran I Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor 65 Tahun 2007 Tanggal ...
Sabtu, 23 Februari 2013
Senin, 11 Februari 2013
MENGENAL BADAN KREDIT DESA ( BKD ) PASIR WETAN
KECAMATAN KARANGLEWAS KABUPATEN BANYUMAS
( BINAAN KANCA BRI PURWOKERTO )
A. Sejarah Badan Kredit Desa ( BKD )
Dalam perkembangannya lumbung-lumbung desa tersebut berubah nama dan status menjadi Badan Kredit Desa ( BKD ). Hal ini dimaksudkan agar pengawasan oleh Algeemene Volkcrediet Bank ( BRI ) lebih mudah. Badan Kredit Desa ( BKD ) ini merupakan asset desa yang pengelolaannya terpisahkan dari kekayaan desa yang lainnya, sehingga apabila terjadi kerugian pada BKD tidak dapat ditutup dengan kekayaan desa yang lain.
Seiring dengan kemajuan jaman dan perkembangan teknologi perbankan modern keberadaan BKD sebagai lembaga keuangan mikro di pedesaan masih diakui dan dibutuhkan oleh masyarakat. Namun dengan dikeluarkannya UU Perbankan No. 7 tahun 1992 dan telah diubah dengan UU Perbankan No. 10 tahun 1998 maka Staatsblad 357 tahun 1929, Rijksblad No.9 tahun 1937 untuk daerah Pakualaman dan Rijksblad No.3/H tahun. 1938 untuk daerah Kasultanan telah dicabut.
Dasar Hukum BKD termuat dalam Staatsblad 357 tahun 1929, Rijksblad No.9 tahun 1937 untuk daerah Pakualaman dan Rijksblad No.3/H tahun. 1938 untuk daerah Kasultanan. Sesuai dengan UU No.7 tahun 1992 ttg perbankan dan telah diubah dengan UU No. 10 tahun. 1998 pasal 58, maka Staatsblad tersebut dicabut.
Diperjelas dengan PP No.72 thn.1992 ps 19 ayat 1 dan 2 :
“ Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, BKK, KURK, LKP BKPD dan atau Lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai BPR dengan syarat yang ditentukan oleh Pemerintah “.
Lembaga-lembaga tersebut diatas yang telah mendapat izin dari Mentri Keuangan dinyatakan menjadi BPR. Lembaga tersebut diatas yang belum mendapat ijin dari Mentri Keuangan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak berlakunya PP ini supaya mengurus perijinan.
Keberadaan BKD yang sampai saat ini masih diakui dan bertahan dalam kegiatan perekonomian di pedesaan sangatlah berarti baik bagi masyarakat maupun bagi Pemerintah Desa itu sendiri.
#. Bagi masyarakat :
1. Pemenuhan kebutuhan modal kerja bagi usaha kecil
2. Meningkatkan pendapatan / taraf hidup
3. Membiasakan masyarakat gemar menabung
#. Bagi Pemerintah Desa :
1. Pelimpahan ke Kas desa 20 % dari laba BKD tahun terakhir
2. Mendorong pembangunan ekonomi desa & pengentasan kemiskinan
3. Membatasi ruang gerak Rentenir/ijon
Adapun Misi yang dijalankan guna mencapai visi tersebut adalah :
a. Memudahkan akses permodalan.
b. Mendidik masyarakt agar gemar menabung.
c. Memberantas system ijon,mempersempit gerak rentenir.
Sebagai Lembaga Keuangan Mikro terkecil yang berada di wilayah pedesaan dan paling dekat tempat pelayanannya kepada nasabah, maka Badan Kredit Desa Pasir Wetan Menggunakan Motto “ Paling Dekat Dengan Rakyat………..”
Sebuah struktur hendaknya mengalokasikan pekerjaan melalui sebuah divisi pekerjaan dan menyediakan koordinasi sehingga sasaran organisasi terlaksanakan dengan baik. Struktur organisasi yang baik dapat menjadi modal yang penting bagi sebuah organisasi.
BKD memiliki struktur organisasi sebagai sistem dan jaringan kerja serta tugas-tugas, pelaporan dan komunikasi yang menghubungkan bersama pekerjaan individual dan kelompok. Keberadaan BKD merupakan hasil rembug masyarakat disuatu wilayah desa/kelurahan, dimana diharapkan BKD dapat menyusun program kerja yang dirasakan sesuai dengan kebutuhan akan modal kerja pada masyarakat di lingkungan desa/ kelurahan tersebut.
BKD merupakan lembaga yang dibentuk oleh Masyarakat desa yang berfungsi untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang berorientasi pada laba. BKD mempunyai struktur organisasi yang sederhana sebagai berikut :
1. Komisi I ( Ketua Komisi ),yang dijabat Ex Officio oleh Kepala Desa/Kelurahan
2. Komisi II ( Kasir ), yang diangkat dan diberhentikan dengan SK Kepala Desa/Kelurahan.
3. Komisi III ( Juru Tagih ), yang diangkat dan diberhentikan dengan SK Kepala Desa/Kelurahan.
4. Juru Tata Usaha ( Tenaga Administrasi ), diangkat dan diberhentikan dengan SK Bupati/Kepala Daerah Tk II atas usul pengajuan dari Pimpinan Cabang BRI.
Pada umumnya kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Badan Kredit Desa adalah :
1. Tabungan BKD.
2. Simpanan Wajib Pinjaman
Simpanan Wajib Pinjaman ( Simwapin ) adalah simpanan yg harus dipenuhi oleh setiap nasabah kredit BKD. Simpanan ini diambilkan dng menambahkan pada angsuran nasabah. Untuk angsuran yg terakhir dibayarkan oleh nasabah maka secara otomatis akan dimasukan sebagai Simpanan Wajib nasabah tersebut. Adapun maksud dari Simpanan Wajib tersebut adalah :
a. Membantu nasabah guna memperoleh dana pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
b. Membantu nasabah pada saat membayar pelunasan pinjaman & erhenti sebagai nasabah.
c. Memupuk permodalan BKD.
3. Kredit
Produk-produk kredit yang ada di Badan Kredit Desa dengan suku bunga yang kompetitif dapat digunakan sebagai :
a. Kredit Modal Kerja
b. Kredit Investasi
c. Kredit Konsumtif
daftar pustaka: Profil BKD Purwokerto, 2012,PWT
Berdirinya BKD tidak dapat lepas dari berdirinya AVB (Algemeene Volkcrediet Bank) yang kemudian menjadi BRI pada sekitar tahun 1896. Kehadiran BKD ini erat dengan keadaan ekonomi pedesaan di Jawa yang memprihatinkan akibat kegagalan panen secara luas yang dikarenakan musim kemarau panjang, banjir dan serangan hama.
Berdasarkan pengalaman dari asisten Residen Banyumas (De Wolf Van Westerrode), maka dibentuk kelompok swadaya masyarakat untuk mengatasi keadaan tersebut. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ini berdiri dengan landasan /prinsip Koperasi Reifizen di Jerman yang dalam prakteknya di Jawa dilaksanakan dengan prinsip Rembug Desa, dimana hal tersebut sudah biasa dilakukan oleh masyarakat di Jawa dengan prinsip gotong-royong. Untuk menanggulangi masalah tersebut, KSM atas dasar rembug desa pada tahun 1897 diwilayah Kabupaten Banyumas, didirikan 250 buah Lumbung Desa.
Lumbung-lumbung desa yang pada awalnya berjalan dengan lancar dan dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat di pedesaan, dalam perjalanannya banyak yang mengalami kegagalan/kebangkrutan. Hal tersebut dikarenakan banyak masyarakat yang meminjam di lumbung-lumbung desa yang ada tidak bisa mengembalikan pinjamannya tersebut. Kebanyakan dari mereka masih mengalami kesulitan ekonomi. Dari banyaknya lumbung-lumbung desa yang didirikan, hanya beberapa saja yang masih bisa bertahan. Guna menyelamatkan keberadaan lumbung-lumbung desa tersebut, maka AVB memberikan pinjaman modal agar tetap dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat pedesaan.
Berdasarkan pengalaman dari asisten Residen Banyumas (De Wolf Van Westerrode), maka dibentuk kelompok swadaya masyarakat untuk mengatasi keadaan tersebut. Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) ini berdiri dengan landasan /prinsip Koperasi Reifizen di Jerman yang dalam prakteknya di Jawa dilaksanakan dengan prinsip Rembug Desa, dimana hal tersebut sudah biasa dilakukan oleh masyarakat di Jawa dengan prinsip gotong-royong. Untuk menanggulangi masalah tersebut, KSM atas dasar rembug desa pada tahun 1897 diwilayah Kabupaten Banyumas, didirikan 250 buah Lumbung Desa.
Lumbung-lumbung desa yang pada awalnya berjalan dengan lancar dan dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat di pedesaan, dalam perjalanannya banyak yang mengalami kegagalan/kebangkrutan. Hal tersebut dikarenakan banyak masyarakat yang meminjam di lumbung-lumbung desa yang ada tidak bisa mengembalikan pinjamannya tersebut. Kebanyakan dari mereka masih mengalami kesulitan ekonomi. Dari banyaknya lumbung-lumbung desa yang didirikan, hanya beberapa saja yang masih bisa bertahan. Guna menyelamatkan keberadaan lumbung-lumbung desa tersebut, maka AVB memberikan pinjaman modal agar tetap dapat membantu kesulitan ekonomi masyarakat pedesaan.
Dalam perkembangannya lumbung-lumbung desa tersebut berubah nama dan status menjadi Badan Kredit Desa ( BKD ). Hal ini dimaksudkan agar pengawasan oleh Algeemene Volkcrediet Bank ( BRI ) lebih mudah. Badan Kredit Desa ( BKD ) ini merupakan asset desa yang pengelolaannya terpisahkan dari kekayaan desa yang lainnya, sehingga apabila terjadi kerugian pada BKD tidak dapat ditutup dengan kekayaan desa yang lain.
Seiring dengan kemajuan jaman dan perkembangan teknologi perbankan modern keberadaan BKD sebagai lembaga keuangan mikro di pedesaan masih diakui dan dibutuhkan oleh masyarakat. Namun dengan dikeluarkannya UU Perbankan No. 7 tahun 1992 dan telah diubah dengan UU Perbankan No. 10 tahun 1998 maka Staatsblad 357 tahun 1929, Rijksblad No.9 tahun 1937 untuk daerah Pakualaman dan Rijksblad No.3/H tahun. 1938 untuk daerah Kasultanan telah dicabut.
B. Dasar Hukum Badan Kredit Desa ( BKD )
BKD adalah perusahaan milik desa yang beroperasi diwilayah desa yang diurus sebagai perusahaan tersendiri dan terpisah dari kekayaan desa lainnya dan tidak boleh untuk memenuhi kebutuhan desa. Dasar Hukum BKD termuat dalam Staatsblad 357 tahun 1929, Rijksblad No.9 tahun 1937 untuk daerah Pakualaman dan Rijksblad No.3/H tahun. 1938 untuk daerah Kasultanan. Sesuai dengan UU No.7 tahun 1992 ttg perbankan dan telah diubah dengan UU No. 10 tahun. 1998 pasal 58, maka Staatsblad tersebut dicabut.
Diperjelas dengan PP No.72 thn.1992 ps 19 ayat 1 dan 2 :
“ Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, BKK, KURK, LKP BKPD dan atau Lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu diberikan status sebagai BPR dengan syarat yang ditentukan oleh Pemerintah “.
Lembaga-lembaga tersebut diatas yang telah mendapat izin dari Mentri Keuangan dinyatakan menjadi BPR. Lembaga tersebut diatas yang belum mendapat ijin dari Mentri Keuangan selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak berlakunya PP ini supaya mengurus perijinan.
C. Fungsi Badan Kredit Desa ( BKD )
BKD meupakan lembaga keuangan di pedesaan yang berasal dari rakyat dan untuk rakyat itu sendiri. BRI hanyalah sebagai pengawas dan pembina dalam kegiatan operasionalnya sebagai kepanjangan delegasi wewenang Bank Indonesia. Keberadaan BKD yang sampai saat ini masih diakui dan bertahan dalam kegiatan perekonomian di pedesaan sangatlah berarti baik bagi masyarakat maupun bagi Pemerintah Desa itu sendiri.
#. Bagi masyarakat :
1. Pemenuhan kebutuhan modal kerja bagi usaha kecil
2. Meningkatkan pendapatan / taraf hidup
3. Membiasakan masyarakat gemar menabung
#. Bagi Pemerintah Desa :
1. Pelimpahan ke Kas desa 20 % dari laba BKD tahun terakhir
2. Mendorong pembangunan ekonomi desa & pengentasan kemiskinan
3. Membatasi ruang gerak Rentenir/ijon
D. Visi dan Misi Badan Kredit Desa ( B KD )
Badan Kredit Desa Pasir Wetan Mempunyai Visi “ Meningkatkan Perekonomian Pedesaan “Adapun Misi yang dijalankan guna mencapai visi tersebut adalah :
a. Memudahkan akses permodalan.
b. Mendidik masyarakt agar gemar menabung.
c. Memberantas system ijon,mempersempit gerak rentenir.
Sebagai Lembaga Keuangan Mikro terkecil yang berada di wilayah pedesaan dan paling dekat tempat pelayanannya kepada nasabah, maka Badan Kredit Desa Pasir Wetan Menggunakan Motto “ Paling Dekat Dengan Rakyat………..”
E. Struktur Organisasi Badan Kredit Desa ( BKD )
Struktur organisasi merupakan bagian dari fungsi manajemen berupa pengorganisasian yang merupakan sebuah sistem atau jaringan kerja dari tugas-tugas, pelaporan, komunikasi yang menghubungkan pekerjaan individual dan kelompok. Sebuah struktur hendaknya mengalokasikan pekerjaan melalui sebuah divisi pekerjaan dan menyediakan koordinasi sehingga sasaran organisasi terlaksanakan dengan baik. Struktur organisasi yang baik dapat menjadi modal yang penting bagi sebuah organisasi.
BKD memiliki struktur organisasi sebagai sistem dan jaringan kerja serta tugas-tugas, pelaporan dan komunikasi yang menghubungkan bersama pekerjaan individual dan kelompok. Keberadaan BKD merupakan hasil rembug masyarakat disuatu wilayah desa/kelurahan, dimana diharapkan BKD dapat menyusun program kerja yang dirasakan sesuai dengan kebutuhan akan modal kerja pada masyarakat di lingkungan desa/ kelurahan tersebut.
BKD merupakan lembaga yang dibentuk oleh Masyarakat desa yang berfungsi untuk menjalankan kegiatan ekonomi yang berorientasi pada laba. BKD mempunyai struktur organisasi yang sederhana sebagai berikut :
1. Komisi I ( Ketua Komisi ),yang dijabat Ex Officio oleh Kepala Desa/Kelurahan
2. Komisi II ( Kasir ), yang diangkat dan diberhentikan dengan SK Kepala Desa/Kelurahan.
3. Komisi III ( Juru Tagih ), yang diangkat dan diberhentikan dengan SK Kepala Desa/Kelurahan.
4. Juru Tata Usaha ( Tenaga Administrasi ), diangkat dan diberhentikan dengan SK Bupati/Kepala Daerah Tk II atas usul pengajuan dari Pimpinan Cabang BRI.
F. Kegiatan Usaha Badan Kredit Desa ( BKD )
1. Tabungan BKD.
Produk tabungan yang ada pada BKD adalah simpanan dari masyarakat yang dapat dimasukan & diambil sewaktu-waktu sesuai dengan kegiatan pelayanan pada Badan Kredit Desa. Dengan suku bunga yang kompetitif yaitu dengan suku bunga antara 3%-7% dan bebas biaya.
2. Simpanan Wajib Pinjaman
Simpanan Wajib Pinjaman ( Simwapin ) adalah simpanan yg harus dipenuhi oleh setiap nasabah kredit BKD. Simpanan ini diambilkan dng menambahkan pada angsuran nasabah. Untuk angsuran yg terakhir dibayarkan oleh nasabah maka secara otomatis akan dimasukan sebagai Simpanan Wajib nasabah tersebut. Adapun maksud dari Simpanan Wajib tersebut adalah :
a. Membantu nasabah guna memperoleh dana pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
b. Membantu nasabah pada saat membayar pelunasan pinjaman & erhenti sebagai nasabah.
c. Memupuk permodalan BKD.
3. Kredit
Produk-produk kredit yang ada di Badan Kredit Desa dengan suku bunga yang kompetitif dapat digunakan sebagai :
a. Kredit Modal Kerja
b. Kredit Investasi
c. Kredit Konsumtif
daftar pustaka: Profil BKD Purwokerto, 2012,PWT
Selasa, 05 Februari 2013
Integritas, Integritas, Integritas
oleh: DENNY INDRAYANA
dikutip dari Harian Seputar Indonesia;
Jumat lalu saya menerima e-mail dari orang yang menyamarkan namanya sebagai Para Laskar. Dia mengatakan, “Sehubungan dengan gerakan bersih-bersih yang Anda lakukan di lingkungan Imigrasi, maka dengan ini saya menyampaikan keluh kesah.
Kami mendukung gerakan yang bapak lakukan dan jujur aja Pak, sebagian besar dari kami pernah melakukan yang namanya pungli dan itu kami lakukan karena keterpaksaan, karena kebutuhan yang besar dalam mencukupi biaya hidup tinggal di Jakarta. Kami harus membayar kos yang besarannya 750.000 (dan ada teman yang lain lebih besar dari itu), bensin, kredit motor, biaya makan yang luar biasa di bandara, biaya tiket untuk pulang menengok anak istri dan orang tua....
” Atas e-mail demikian saya membalas dengan,antara lain, “Pungli haram,pungli korupsi. Soal kesejahteraan kita semua harus berjuang bersama.Tapi bukan berarti menghalalkan pungli, apalagi korupsi. Jadi, penertiban akan jalan terus. Saya ingin kita semua hidup dengan berkah dengan uang halal.Kalau ajakan kami membawa kita semua mendapatkan rezeki halal ini dianggap keliru, kita berbeda pendapat.
” Birokrasi adalah pelayan publik, pelayan masyarakat. Pelayanan prima, profesional, dan pastinya tanpa pungli. Birokrasi harus menjadi pendorong, bukan penghambat reformasi.Karena itu reformasi birokrasi secara mendasar harus dilakukan. Reformasi birokrasi bukan hanya remunerasi (meningkatan kesejahteraan). Namun lebih jauh dari itu, birokrasi harus dibuat lebih efisien dan tepat guna. Perbaikan birokrasi yang dalam bahasa Presiden SBY dilakukan dengan, “Memindahkan birokrasi dari comfort zone pada competing zone.
” Dalam konteks membuat kompetisi yang lebih sehat tersebut, saat ini Kementerian HukumdanHAM( Kemenkumham) sedang dalam proses memilih inspektur jenderal (irjen). Berbeda dengan proses sebelumnya, saat ini prosesnya dibuat lebih terbuka meski masih terbatas. Ke depan, proses seleksi eselon I dan II di jajaran kementerian dan lembaga memang akan dibuat terbuka untuk siapa pun yang berminat.
Seleksi irjen kaliinidibukauntukdarijajaran internal dan diikuti calon dari BPKP,PPATK dan KPK. Proses penilaian dilakukan dengan melibatkan Dunamis, konsultan independen, dan melalui tahapan verifikasi. Hari Senin lalu, tim verifikasi sudah mendatangi rumah ke- 14 calon irjen,bertemu dengan tetangga di sekitar tempat tinggalnya, bertanya rekomendasi rekan kerja, serta mencari informasi berdasarkan rekaman pemberitaan, khususnya di media online.
Dengan mekanisme yang lebih kompetitif demikian, diharapkan yang akan terpilih adalah irjen yang memenuhi empat kriteria utama, yaitu berintegritas, tegas dalam mengambil keputusan, menguasai persoalan audit dan investigasi, serta menguasai manajerial organisasi. Hal demikian karena irjen Kemenkumham adalah pemegang otoritas tertinggi untuk pengawasan internal di kementerian yang mewadahi sekitar 43.413 pegawai ini.
Sebagai wakil menteri, berdasarkan perpres, kami diberi amanat untuk mendorong proses reformasi birokrasi, termasuk dalam hal membenahi kepegawaian.Dalam kapasitas itulah saya sejak awal tahun ini mengikuti proses baperjakat di Kemenkumham dan mencoba meletakkan prosesseleksi, promosi-mutasi yang lebih adil. Persoalan kepegawaian adalah urat nadi organisasi, tidak terkecuali di Kemenkumham.
Semuanya, sekali lagi semuanya, mesti dikembalikan pada prinsip-prinsip dasar, yaitu prinsip meritokrasi, reward and punishment, tidak boleh ada titipan, dan tidak boleh ada sogokan dan penyimpangan dalam bentuk apa pun, serta berbagai prinsip dasar lain yang menjamin proses kepegawaian yang lebih kompetitif dan adil. Berdasarkan prinsip-prinsip dasar di atas,Kemenkumham telah melakukan berbagai ikhtiar pembenahan.
Yang terbaru, tahun lalu, dalam hal seleksi, kami telah melakukan rekrutmen CPNS yang bersih dan bebas korupsi. Dalam hal diklat, kami baru saja memilih peserta Ditsuskim yang juga fair dan adil. Prinsip dasar utamanya adalah,“Anda lulus bukan karena anak siapa, tapi karena berapa nilaiujian Anda.” Dalam waktu dekat,kami akan memilih taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) dan Akademi Ilmu Imigrasi (AIM), juga dengan proses seleksi yang nihil titipan,nihil setoran, zero penyimpangan.
Tahun ini kami juga telah menyiapkan pola karier yang akan menjadi road map utama seluruh pegawai Kemenkumham. Insya Allah dalam 6–7 bulan ke depan kami akan menyiapkan dan menyosialisasikan pola karier ini ke seluruh jajaran Kemenkumham di Tanah Air.Dalam waktu dekat, beriringan dengan pembenahan pola karier, kami terus melengkapi data kepegawaian kementerian. Menkumham telah mengirimkan instruksi kepada seluruh kakanwil agar melengkapi data kepegawaian kami dengan deadline hingga akhir pekan ini.
Data kepegawaian yang lebih lengkap tentu penting agar kita dapat mengambil keputusan yang lebih objektif, termasuk dalam promosi dan mutasi.Alatlainyangtelahkami siapkan, agar pola promosi dan mutasi lebih baik, adalah melalui fit and proper test, termasuk yang sekarang diterapkan dalam pemilihan irjen kementerian. Prinsip memilih calon terbaik dalam setiap posisi harus memenuhi empat kriteria dasar yang tidak dapat ditawar, yaitu––antara lain––integritas, kapasitas, akseptabilitas, dan loyalitas. Integritas adalah kriteria utama.
Tidak boleh sedikit pun kami memilih calon dalam posisi apa pun yang moralitas antikorupsinya diragukan. Kapasitas tentu saja penting sebagai pilar dasar penguasaan masalah. Akseptabilitas berkait dengan kemampuan beradaptasi dan bekerja sama secara tim. Akhirnya, loyalitas bukan berarti ABS, tetapi kemampuan menjabarkan kebijakan pimpinan secara efektif,cepat,dan tepat. Berdasarkan prinsip memilih calon terbaik itu, dalam memutuskan promosi dan mutasi kami kembali pada prinsip dan norma dasar, antara lain perpanjangan pensiun tidak diberikan secara otomatis, tetapi hanya kepada yang betulbetul berprestasi.
Bukan hanya kepentingan individu bersangkutan yang harus diperhatikan, tetapi juga keperluan institusi, termasuk kaderisasi, harus dipertimbangkan. Orang yang mendapatkan punishment, apalagi terkait dengan penyimpangan uang, tidak boleh hanya digeser sebentar, tetapi harus betulbetul dicopot dari jabatannya. Yang bersangkutan bisa kembali menjabat jika betul-betul terbukti membaik dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sebagai contoh,bulan lalu,kami mencopot kepala kantor Imigrasi di salah satu wilayah yang strategis karena terbukti masih menerima suap dalam pelayanan paspor.Memang pencopotan demikian tidak kami publikasikan kepada media, tetapi pembenahan di sektor pelayanan paspor sangat serius kami lakukan. Pungli tidak boleh lagi ditoleransi, sedikit pun.
Singkatnya,kami terus membangun sistem rekrutmen, sistem promosi dan mutasi, serta sistem diklat yang adil, yang objektif, dan yang fair bagi seluruh pegawai, yaitu sistem yang tidak menyibukkan pegawai melobi pimpinan dengan membawa CV; sistem yang tidak menyibukkan pegawai mencari dukungan dan katebelece sanasini, menitipkan pesan dan menekan dalam bentuk apa pun, apalagi memberikan sogokan; sistem yang hanya menyibukkan pegawai untuk hanya bekerja dan menghasilkan prestasi terbaiknya di tempatnya masing-masing.
Karena yang menentukan promosi dan mutasi pegawai adalah sistem yang berdasarkan prestasi, bukan koneksi. Sistem yang bersandarkan pada integritas, integritas, sekali lagi integritas. Tanpa integritas, siapa pun koneksi Anda, berapa pun sogokan Anda tidak akan bisa menyuap sistem yang kami bangun. Kemenkumham harus dan sedang berubah menjadi lebih baik, insya Allah. Semuanya untuk menuju Indonesia yang lebih baik.Keep on fighting for the better Indonesia.●
DENNY INDRAYANA
Wakil Menteri Hukum dan HAM,
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM
Langganan:
Komentar (Atom)