Rabu, 30 Januari 2013

Menata Arsip
Arsip sangat penting bagi tata laksana kantor baik itu dalam instansi atau perusahaan. Arsip disebut dengan kearsipan atau filling merupakan bagian dari kegiatan rutin seorang sekretaris. Arsip merupakan salah satu alat otentik disebuah instansi atau perusahaan, semua dokumen atau arsip akan dipelihara dengan baik dan akan digunakan kembali jika suatu saat diperlukan, sehingga penyimpanan arsip harus disusun sedemikian rupa agar mudah dicari bila dibutuhkan. Untuk itu, perlu dibuat sistem arsip yang sistematis menurut kebutuhan instansi atau perusahaan.
Ada beberapa cara dalam pengarsipan diantaranya :
  1. Dibagi kedalam kategori perkasus atau permasalah secara sistematis dan logis berdasarkan fungsi dan kegiatan instansi atau perusahaan. Klasifikasi arsip berguna untuk :
  2. Dibagi perelasi atau alamat. Dimasukkan kedalam arsip yang sama, walaupun kasusnya bermacam – macam.
  3. Telitilah kebenaran dan kelengkapan arsip yang akan disimpan dan singkirkanlah bahan – bahan tidak perlu disimpan. Tentukanlah folder dan indeks, bila diperlukan buatlah petunjuk silang.
  4. Siapkan folder, lalu tulislah kode dan indeks pada TAB folder sesuai kode dan indeks arsip yang akan disimpan.
  5. Masukilah berkas arsip kedalam folder. Buatlah tunjuk silang apabila pada suatu surat terdapat dua atau lebih masalah atau antara berkas yang satu dengan lainnya berkaitan.
  6. Simpan dan tatalah folder yang telah berisi berkas arsip kedalam laci arsip dibelakang guide sesuai kode dan indeks. Semua arsip sebaiknya dicatat, dengan cara yang sederhana namun efektif adalah :
  1. Mengelompokkan arsip yang masalahnya sama kedalam satu berkas.
  2. Mengatur penyimpanan arsip secara logis dan sistematis.
  3. Memudahkan penemuan kembali arsip.
  • Bila Anda menerima surat, bubuhkan stempel, tanggal, dan beri nomor urutnya.
  • Catatlah surat kedalam buku agenda de


DIDIK RIYANTO, S.Pd. | SMK MUHAMMADIYAH 1 PURBALINGGA: PERALATAN, TATA CARA DAN PROSEDUR PENYIMPANAN ARSI...

A. PERALATAN PENYIMPANAN ARSIP 1. Map Arsip/ Folder Adalah lipatan kertas/ plastik tebal untuk menyimpanan arsip. Macam-macam map ars...

Selasa, 29 Januari 2013

Mengundang Rezeki

Rezeki itu harus dijemput. Caranya? Dengan kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas. Apabila kita melakukan tiga kerja tersebut, insya Allah seluruh kebutuhan pokok terpenuhi. Namun bila Anda ingin “naik kelas”, undanglah agar rezeki yang berkah datang kepada Anda.

Ada dua cara untuk mengundang rezeki yang berkah datang menghampiri Anda yaitu dengan cara profesional dan spiritual. Secara profesional, Anda harus menjadi expert di bidang yang Anda tekuni. Seorang yang sudah diakui expertisenya akan dicari banyak orang, bahkan orang lain bersedia membayar mahal atas keahliannya itu.

Segera tetapkan mulai sekarang, Anda mau dikenal sebagai expert di bidang apa? Bila sudah Anda tetapkan, asahlah keahlian itu terus menerus. Jangan “plin-plan” bergonta ganti profesi dan keahlian. Apabila kesulitan menemukan expertise yang hendak Anda tekuni, berkonsultasilah kepada ahlinya. Seorang expert akan dikejar-kejar uang dan peluang, ia menjadi pengundang datangnya rezeki.

Sementara secara spiritual, banyak cara yang bisa kita lakukan untuk mengundang rezeki. Pertama, jadilah orang yang bertakwa. Dalam Al-Qur’an surat At-Thalaaq ayat 2-3 Allah berfirman: “…Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya..”

Apabila rezeki Anda bulan ini masih bisa diprediksi secara akurat, berarti Anda masih memperoleh rezeki dari arah yang bisa diduga. Segeralah tingkatkan ketakwaan Anda. Orang yang bertakwa akan memperoleh rezeki dari arah yang tidak diduga-duga. Mungkin tiba-tiba ada yang memberinya hadiah umroh. Atau, orang itu memperoleh beasiswa kuliah ke luar negeri dan sejenisnya.


Salam SuksesMulia!

Jumat, 25 Januari 2013

INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA 
DESA PASIR WETAN
KECAMATAN KARANGLEWAS TAHUN 2012


1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

A. Urusan Pemerintahan Desa

Perencanaan pembangunan yg berskala besar di desa Pasir Wetan diserahkan kpd Pemkab lewat RPJM, Sedangkan kegiatan Pemerintah Desa yang berskala kecil pelaksanaanya dilakukan oleh Desa. Ini disebabkan karena kecilnya Pendapatan Asli Desa. Harapan kami semua perencanaan pembangunan yang tertuang dalam RPJM terlaksana dan didukung dari Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Kegiatan Desa Pasir Wetan yang diserahkan Kabupaten/ Kota adalah sbb :

A.1. Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan
• pengembangan kelembagaan petani dengan menetapkan SK Kepala Desa tentang Pembentukan Gapoktan dan Kelompok Tani ;
• pengaturan pemanfaatan air pada tingkat usaha tani dengan membentuk Susunan Kepengurusan Dharma Tirta/P3A desa Pasir Wetan di koordinir oleh Gapoktan
• pengembangan kelembagaan petani dan pertumbuhannya;
• pemasyarakatan penggunaan benih unggul;
• membantu penyediaan benih unggul;
• pemeliharaan irigasi desa;
• pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air;
• pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian.

A.2. Bidang Perindustrian dan Perdagangan
• Penguatan kelembagaan ekonomi Desa
• pengembangan hasil-hasil home industri;
• pengawasan pencemaran limbah industri;
• rekomendasi pemberian ijin dalam bidang perindustrian yang ada di desa;
• rekomendasi pemberian ijin HO;
• Fasilitasi Kelompok-kelompok Pengrajin Logam

A.3. Bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
• rekomendasi penerbitan dan pencabutan badan hukum koperasi;
• rekomendasi dan pembinaan dana kredit yang ada di desa;
• rekomendasi pemberian kredit program dana koperasi;
• pengelolaan dana;
• pengelolaan kelompok usaha ekonomi produktif.

A.4. Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi
• pendataan dan pengklasifikasian tenaga kerja.di kaitkan dengan bidang kependudukan & pencatatan sipil
• pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan non pertanian;
• pendataan penduduk menurut jml penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencari kerja, & tingkat partisipasi angkatan kerja;
• pendataan penduduk umur 15 tahun ke atas yg bekerja menurut lapangan pekerjaan jenis pekerjaan & status pekerjaan;
• pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri;
• pemberian surat rekomendasi bagi penduduk yang akan bekerja ke luar negeri.

A.5. Bidang Kesehatan
• penyuluhan sederhana tentang pemberantasan penyakit menular, ini dilaksanakan salah satunya dengan melaksanakan Program PSN (Pembasmian Sarang Nyamuk) DBD serta penyakit menular lainnya
• pembinaan bidan desa dan poliklinik desa
• pemantaun terhadap dukun bayi;
• memfasilitasi pelaksanaan, pemberian makanan tambahan untuk program Posyandu dan Pos Paud Desa Pasir Wetan;
• pengelolaan posyandu, yaitu dengan menerbitkan SK tentang Pengelola Posyandu tingkat desa.untuk mendukung program ini Pemerintah desa dalam APBDesa tahun 2011 telah mengalokasikan dana untuk Revitalisasi tahun 2011;
• pengelolaan kegiatan tanaman obat keluarga (toga) melalui program ADD;
• pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di desa;
• pemantauan peredaran dan pemakaian alat kontrasepsi melalui SKD;
• pelaksanaan penyuluhan tentang keluarga berencana yang dilaksanakan oleh Kader PPKBD (Pembantu Pembina KB Desa) atau istilah lainnya adalah Sub Klinik Desa (SKD). Pemerintah Desa telah mengalokasikan dana untuk Operasional SKD sebesar Rp 1.500.000.00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah)

A.6. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
• memfasilitasi pembangunan Pos Paud,TK, SD dan Madrasah;
• berkontribusi untuk melengkapi, merawat dan merehabilitasi sarana pendidikan seperti: pembangunan fisik,gedung, pengadaan perlengkapan sekolah;
• memberikan kontribusi untuk peningkatan Pendidikan kepada Pos PAUD, TK, Madrasah Diniyah dan SDN yang ada di Desa Pasir Wetan.
• memfasilitasi dan memotivasi kelompok-kelompok belajar yang ada di desa;
• pendataan warga buta huruf/aksara.

A.7. Bidang Sosial
• pembinaan terhadap masyarakat dengan kearifan local;
• mengeluarkan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu
• rekomendasi pemberian ijin pembangunan sarana sosial;
• menerbitkan surat keterangan untuk kegiatan sosial;
• menggali, membina & mengembangkan bermacam seni, upacara adat, & adat istiadat yg berlaku di desa;
• pendataan penyandang masalah sosial dan potensi kesejahteraan sosial;
• memberi santunan kepada Yatim piatu dan fakir miskin

A.8. Bidang Permukiman/Perumahan
• penetapan dan pengelolaan tanah kas desa dan aset desa;
• pengaturan tata permukiman pedesaan;
• bantuan pemugaran rumah tidak layak huni

A.9. Bidang Pekerjaan Umum
• memfasilitasi pemeliharaan rutin jalan Kabupaten yang berada di desa yang terdiri dari: Peningkatan klasifikasi Jalan Kyahi Nurchakim , pembersihan saluran & pembersihan bahu jalan
• mengajukan proposal untuk pembangunan atau proyek sarana prasarana yang ada di desa;
• pengelolaan dan pemeliharaan jaringan irigasi yang ada di desa;
• pengelolaan saluran irigasi pemelihraan rutin dan membuang sedimentasi;
• pengelolaan sumber daya air di desa;
• pemantauan kelas jalan Kabupaten yang ada di desa.

A.10. Bidang Perhubungan
• pemeliharaan lampu jalan dan penunjuk arah serta alat perlengkapan jalan lainnya yang berada di desa;
• Pengaturan lalu lintas jalan untuk Hajatan dan Kegiatan Desa

A.11. Bidang Lingkungan Hidup
• pengawasan terhadap perusakan lingkungan hidup di desa;
• pemantauan terhadap penangkapan ikan dengan bahan & alat terlarang di perairan umum di wilayah desa.

A.12. Bidang Politik Dalam Negeri dan Administrasi Publik
• memfasilitasi penyelenggaraan Pemilihan Umum, yaitu dengan memfasilitasi pembetukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam kegiatan Pemilihan Umum
• penetapan organisasi Pemerintah Desa;
• memfasilitasi pembentukan Lembaga Kemasyarakatan.

A.13. Bidang Otonomi Desa
• pendataan potensi desa melalui pembangunan system administrasi dan profil desa
• rekomendasi pemberian ijin usaha perbengkelan, pertokoan, warung, Ruko,warnett;
• penetapan kerjasama antar desa dalam pemanfaatan irigasi air;
• pembangunan sarana prasarana kantor pemerintah desa Pasir Wetan;
• pengelolaan jaringan irigasi skala kecil di desa;
• penetapan peraturan desa tahun 2012 yaitu :
 1. Peraturan Desa Pasir Wetan Nomor 1 Tahun 2012 tentang APBDESA TA 2012.
 2. Peraturan Desa Pasir Wetan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban APBDesa TA 2011.
 3. Peraturan Desa Pasir Wetan Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Lelang tanah kas Desa TA 2012.
 4. Peraturan Desa Pasir Wetan Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Perubahan APBDesa TA 2012.

A.14. Bidang Perimbangan Keuangan
• pengelolaan bagian desa dari hasil penerimaan pajak Kabupaten/Kota;
• pengelolaan bagian desa dari hasil penerimaan retribusi tertentu Kabupaten/Kota.

A.15. Bidang Pertanahan
    -  memberikan surat keterangan hak atas tanah;
    -  memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tingkat desa;
    -  mengikuti PSM;
    -  penataan,pemetaan Tata ruang Desa .

A. 16. Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil
• Pendataan penduduk menurut jenis kelamin dan kelompok umur;
• Pendataan penduduk menurut tingkat kelahiran
• Pendataan penduduk menurut tingkat kematian berdasarkan konsep Angka Kematian Bayi, Angka Kematian Balita, dan Angka Kematian Ibu saat persalinan;
• Pendataan penduduk menurut tingkat migrasi penduduk;
• Pendataan penduduk berumur 10 tahun ke atas menurut tingkat pendidikan ;
• Pendataan penduduk menurut pasangan usia subur,akseptor KB, tingkat prevalensi;
• Pendataan penduduk menurut tingkat kesejahteraan rumah tangga berdasarkan kategori keluarga Pra Sejahtera, keluarga Sejahtera I dan Keluarga Sejahtera II;
• Pendataan penduduk menurut agama yang dianutnya;
• pelaksanaan registrasi penduduk menurut alat kontrasepsi yang digunakan;
• menerbitkan surat keterangan untuk KTP Elektroik sebanyak 2.570 pemohon, KK sebanyak 122 dan Akte Kelahiransebanyak 19
• pendataan dan pembinaan dalam kegiatan mutasi penduduk :
  >  Data Pindah sebanyak 78 orang dan Pendudukdatang sebanyak 80 Orang
  >  Data Natalitas sejumlah 79 orang dan Mortalitas Penduduk sejumlah 32 orang

A.17. Bidang Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat
• pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
• pemantauan kewaspadaan dini terhadap terjadinya kejadian luar biasa berupa laporan.
• menerbitkan surat keterangan untuk penerbitan SKCK sebanyak 41 pemohon.

A.18. Bidang Perencanaan
• penyusunan perencanaan pembangunan desa secara partisipatif;
• penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);
• Penetapan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa).

A.19. Bidang Penerangan/Informasi dan Komunikasi
• penyelenggaraan sosialisasi berbagai kebijaksanaan daerah melalui pertemuan;
• pembinaan kelompok-kelompok komunikasi sosial;
• mengelola website/Blog untuk penginformasian kepada masyarakat lewat internet;

A.20. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
• pembentukan kelompok masyarakat bidang sosial dan peningkatan peran perempuan, yaitu dengan cara menggerakkan kegiatan-kegiatan Tim Penggerak PKK desa Pasir Wetan yang pada tahun 2012 ditetapkan  menjadi PKK Binaan TP PKK Kabupaten .
• Untuk menunjang kegiatan ini maka Pemerintah Desa Pasir Wetan mengalokasikan dana Anggaran
  sebagai berikut :
 -  dari APBD II sebesar                    : Rp. 2.000.000,-
 -  dari APBDesa dana ADD sebesar : Rp. 7.250.000.-
     Jumlah                                          : Rp. 9.250.000,-

A.21. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
• penetapan standar keluarga sejahtera;
• pemberian rekomendasi penggunaan alat kontrasepsi;
• pengelolaan standar Makanan Sehat bagi Balita;
• pemasyarakatan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sehat;
• penetapan standar pelayanan keluarga sehat;
• pengembangan Gerakan Imunisasi dan Gizi Keluarga.

A.22. Bidang Pemuda dan Olahraga
• pengembangan sarana dan prasarana olahraga;
• pembentukan dan pemberdayaan karang taruna;
• peningkatan sumber daya manusia bidang olahraga;
• menfasilitasi pembinaan organisasi & kegiatan pemuda, misalnya kelompok pemuda produktif & group kesenian budaya;
• pengembangan sarana dan prasarana seni budaya bagi pemuda;

A.23. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
• melakukan identifikasi potensi sumber daya manusia tingkat lokal;
• peningkatan peranserta masyarakat desa dalam pembangunan tingkat lokal;
• penyiapan Kader Pemberdayaan masyarakat;
• penataan organisasi Kelembagaan masyarakat desa.

A.24. Bidang Statistik
• pegelolaan dan penyediaan data-data tingkat lokal;
• penyusunan dan pegelolaan indeks pembangunan tingkat lokal.

A.25. Bidang Arsip dan Perpustakaan
• pengadaan dan pengelolaan Perpustakaan Desa;
• Pengadaan buku-buku Perpustakaan Desa.


B. Urusan Hak Asal Usul Desa
Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Desa Pasir Wetan dalam hal Urusan Hak Asal-usul desa adalah diantaranya :
1. Dalam memulai Pengolahan dan Pemanfaatan areal sawah, masyarakat Desa Pasir Wetan sebagian masih melestarikan tradisi nenek moyangnya telah membudaya serta berlaku dalam kehidupan masyarakat di desa Pasir Wetan. Contoh dalam hal ini adalah masalah penentuan hari dan pasaran dalam menabur benih, menanam benih (bhs. Jawa: Tandur), sampai dengan proses pengambilan hasil pertanian (panen) dengan selalu diawali dengan bertawassul dengan kanjeng syeh Abd. Qodir Jaelani dengan membaca kitab Manaqib.
Waktu kegiatan : setelah Tanam dan akan panen raya
Pelaksana Kegiatan : Petani warga masyarakat Pasir wetan
Sumber Dana : swadaya murni
Permasalahan dan penyelesaian : --

2. Upacara-upacara atau Kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan adat istiadat di desa Pasir Wetan masih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku dari jaman nenek moyang Desa jaman dahulu. Pemerintah desa dalam hal ini mendukung dan menfasilitasinya meski dari segi pendanaan sangatlah kurang memadai untuk kegiatan-kegiatan tersebut, namun masyarakat dengan kesadaran yang tinggi mengeluarkan swadaya baik tenaga maupun dana. Contoh dalam hal ini adalah dengan adanya Upacara Nyadranan, Suran, Ngupati, Mitoni, Maulidan, Macapatan, Genjring Kapatan, Hadroh sampai dengan Marawis. Dan untuk mendukung acara-acara tersebut Pemerintah Desa membangun Sekretariat untuk pusat Kegiatan pelestarian budaya dan adat istiadat .
waktu kegiatan : Bulan-bulan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut
Pelaksana Kegiatan : Kelompok Masyarakat dan warga masyarakat sekitarnya
Sumber Dana : swadaya murni dan APBDesa

3. Pelaksanaan Kegiatan
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan mengakomodir Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan RW. kemudian mengadakan Musrenbang Desa. Semua program kegiatan ini dijadikan Data Kegiatan Pembangunan berkala. Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Pasir Wetan masih sekitar sarana dan prasarana yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Desa Pasir Wetan merupakan daerah penyangga Industri maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas ataupun Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Yang pelaksanaanya sepenuhnya oleh masyarakat itu sendiri. Dari Pemerintah Desa hanya menampung/ jembatan penghubung kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan. Dan yang lebih penting lagi adalah melihat Keuangan yang ada. Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya dari berbagai kegiatan yang ada.
Setelah semua kegiatan sarana dan prasarana desa sukses dilaksanakan, barulah kegiatan Non fisik dikerjakan. (tertuang dalam Dokumen Musrenbangdes). Semua Program ini sukses sepenuhnya harus didukung dengan Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat, instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Banyumas pada umumnya.

4. Tingkat Pencapaian
Keberhasilan suatu pembangunan didesa tidak lepas dari peran serta masyarakat, Dengan dukungan swadaya pun belum mampu atau belum bisa diukur berhasil apabila pelaksanaan pembangunan tersebut hanya mengandalkan swadaya. Intinya harus ada kebersamaan, saling pengertian , saling percaya dan saling mempunyai dan rasa memiliki. Di desa Pasir Wetan tingkat pencapaian pembangunannya yang paling menonjol adalah Pelaksanaan kegiatan yang sumber dana berasal dari PNPM-MD dan Alokasi Dana Desa . Karena dana tersebut cukup lumayan dan dukungan swadayanya masih berjalan saat pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan. Kontribusi masyarakat juga banyak. Sedangkan pelaksanaan dana ADD dirasa belum optimal. Hal ini terjadi karena DD dananya terbatas. Penggunaanya dana ADD diperuntukan untuk pemeliharaan- pemeliharaan serta pekerjaan baru tetapi skala kecil. Tingkat Pencapaian pelaksanaan program PNPM-MD melebihi 100 %, karena dari tim Pelaksana Kegiatan untuk kegiatan PNPM- MD masih bisa untuk pengembangan- pengembangan di sekitar lokasi kegiatan tersebut. Dana ADD tingkat pencapaian pelaksanaanya ditopang dengan PAD, namun mengingat Pendapatan Asli Desa Pasir Wetan masih kecil pelaksanaan APBDesa masih jauh dari perencanaan


C. Tugas Pembantuan
Dalam satu tahun anggaran 2012 ini Pemerintah desa Pasir Wetan Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas telah menerima beberapa tugas pembantuan, dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, dan dari Pemerintah Kabupaten diantaranya adalah :
1. Pemungutan PBB
2. PPS Pemilukada
3. Pilot Project Pelestarian Adat dan Budaya .

Pelaksanaan
1. Pemungutan PBB tahun 2012
- pelaksanaan kegiatan : terkendala dng SPPT yang belum atas nama
- sumber dan jumlah anggaran : APBN lewat Kabupaten Banyumas
- SDM : 7 orang Petugas Pemungut PBB
- Sarana dan prasarana : cukup
- permasalahan & solusi : rusaknya image karena kasus perpajakan&Membangun kepercayaan masyarakat

2. PPS Pemilukada tahun 2012
- pelaksanaan kegiatan : lancar
- sumber dan jumlah anggaran : KPUD lewat kabupaten Banyumas
- SDM : 5 orang
- sarana dan prasarana : cukup
- Permasalahan dan solusi : --

3. Program Pilot Project Pelestarian Adat dan Budaya tahun 2012
- pelaksanaan kegiatan : sukses
- sumber anggaran : APBN lewat POKMAS Pasir luhur
- jumlah anggaran : Rp40.754.000,-
- SDM : 7 orang & 8 perangkat Desa Pasir Wetan
- sarana dan prasarana : cukup
- Permasalahan : Kurang Koordinasi Program tindak lanjut
- Solusi : diadakan Pertemuan Koordinasi


2. Realisasi APBDesa tahun 2012

    Pendapatan Desa      
    1.  Pendapatan Asli Desa  : Rp.  398.522.000,-
    2.  Dana Perimbangan      :  Rp.   73.761.532,-
    3.  Lain Pendapatan desa :  Rp.   37.000.000,-
    Jumlah pendapatan Desa  :  Rp.  509.283.532,-

   Belanja Desa
   1.  Belanja Langsung        :  Rp.  423.013.532,-
   2.  Belanja tdk langsung   :  Rp.    86.270.000,-
   Total Belanja                   :  Rp.  509.283.532,-

Rabu, 23 Januari 2013

Guru Bukan Sarjana Pendidikan Dipermasalahkan di MK - BLOG GURU

Guru Bukan Sarjana Pendidikan Dipermasalahkan di MK - BLOG GURU

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional."

Kamis, 17 Januari 2013

Cerita Sampah

Cerita Sampah, Masalah, dan Pemanfaatannya sebagai solusi 

Oleh : NURIA WIDOWATI

Disampaikan pada acara : Temu Remaja di Kecamatan Karanglewas


Sampah menjadi masalah di mana saja, di kota mana saja, di kota atau di desa, dan siapa saja. sampah memang sudah menjadi ‘sunnatullah’ alias ‘hukum alam’. Melekat seperti dua keping mata uang. Sampah di sisi lain dan kehidupan di sisi lainnya. Rasanya tidak mungkin kita menghindarinya. Karena kita tidak bisa menghindarinya,maka langkah terbaik adalah MENGHADAPINYA.

Karakteristik Sampah Warga
Sampah warga sama seperti sampah-sampah kota pada umumnya. Sampah ini bercampur antara sampah organik dengan sampah non organik. Warga belum memiliki kesadaran untuk memisahkan antara sampah organik dengan sampah non organik. Sampah-sampah ini dikumpulkan setiap dua hari sekali oleh petugas sampah.
sampah warga didominasi oleh sampah-sampah non organik. Sampah non organik yang paling banyak adalah sampah plastik. sampah dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar: sampah non organik dan sampah organik. Dari setiap kelompok ini berdasarkan bisa tidaknya didaur ulang dapat dikelompokkan menjadi bisa didaur ulang dan tidak bisa didaur ulang. Lihat gambar di bawah ini:

 
  Pembagian kelompok sampah warga

Contoh kelompok sampah tersebut adalah sebagai berikut:
A. Sampah Organik Bisa Didaur Ulang: kertas, kardus, koran, majalah, dll
B. Sampah Organik Tak Bisa Didaur Ulang: sisa makanan, daun, sisa sayuran, dll.
C. Sampah Non-organik Bisa Didaur Ulang: logam (besi, alumunium, tembaga), botol, bekas botol
      minuman, kaleng, plastik, kaca, dll.
D. Sampah Non-organik Tak Bisa Didaur Ulang: plastik yang tidak bisa diaur ulang, baterai bekas, dll.

Dalam kesempatan ini kita akan membahas pengolahan atau lebih tepatnya pemanfaatan sampah atau limbah tapi yg dari bahan plastik yaitu dengan memanfaatkannya sebagai bahan kerajinan, Kerajinan dari sampah plastik ini nantinya kita harapkan bisa menjadi alternatif peluang usaha di sekeliling kita.


Cara Mengolah Sampah Plastik Menjadi Kerajinan

 

Langkah awal mengolah sampah plastik menjadi kerajinan adalah adalah memisahkan sampah kering dan sampah basah. Selanjutnya sampah kering dibersihkan. Setelah itu plastik-plastik yang telah dicuci dan dikeringkan kemudian dipotong-potong seperti pola barang kerajinan yang akan dibuat. Pola dibuat sesuai dengan bentuk barang yang akan dibuat. Setelah dipotong sesuai dengan pola, langkah selanjutnya adalah menjahit sesuai dengan pola tersebut. Yang diperlukan adalah ketelatenan dari penjahit.
Saat ini kerajinan dari sampah plastik telah menjadi produk fashion tersendiri yang berasal dari barang daur ulang atau bisa disebut trashion. Trashion ini artinya fashion dari sampah.Dengan menjadi trashion nanti, produk kerajinan daur ulang sampah kering akan bisa dinikmati tidak saja kalangan masyarakat menengah ke bawah tapi juga kalangan menengah atas yang biasanya sangat memperhatikan kualitas produk kerajinan yang akan dibeli


Rabu, 16 Januari 2013

PERMOHONAN SERTIFIKAT TANAH
OLEH : Danang Arif Rudhianto



PROSEDUR, DATA YANG DIPERLUKAN dan SYARAT-SYARATNYA

Beberapa orang menganggap hanya dengan menggunakan kwitansi lunas mereka sudah dapat melakukan balik nama sertifikat tanah yang mereka beli. Pada kenyataannya tidak semudah itu. Yang menjadi persoalan adalah jika si penjual sudah tidak bisa ditemui lagi atau sudah meninggal dunia, maka pembeli tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan dimaksud.

Pada prakteknya, untuk dapat melakukan balik nama (dalam hal ini peralihan hak) atas tanah dan/atau bangunan, harus dilakukan dengan cara tertentu, yaitu jual beli, hibah, tukar menukar, atau inbreng (pemasukan ke dalam suatu perusahaan). Pada kesempatan ini akan saya bahas mengenai peralihan hak dengan cara jual beli.

Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud. Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:
1.PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –daerah terpencil
2.PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu

Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?
Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:
I. Data tanah, meliputi:
a.asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran
(bukti bayarnya)
b.Asli sertifikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah
selesai proses AJB)
d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat
Roya dari Bank yang bersangkutan
Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional

II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria
sebagai berikut:
a.Perorangan:
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk
WNI keturunan)

b.Perusahaan:
b.1. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili
b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari
Menteri kehakiman dan HAM RI
b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat
Pernyataan Sebagian kecil asset

c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya
tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang
melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya. Jadi, data-
data yang diperlukan adalah:
c.1. Surat Keterangan Waris
-Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan
dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat
-Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
c.2. Copy KTP seluruh ahli waris
c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau
Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada
salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris
(dalam hal tidak bisa hadir)
c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana
besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi
dengan Nilai tidak kena pajaknya.
Nilai tidak kena pajaknya tergantung dari lokasi tanah yang
bersangkutan.
Contoh Perhitungannya:
-NJOP Tanah sebesar Rp. 300juta, berlokasi di wilayah bekasi:
Nilai tidak kena pajaknya wilayah bekasi adalah sebesar Rp. 250jt. Jadi pajak yang harus di bayar =
{(Rp. 300jt – Rp. 250jt) X 5%} X 50%.
Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 250jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris)

Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:
1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor
pertanahan yang berwenang
2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan
bangunan tersebut.
Dimana penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
-Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
-Pajak Pembeli (BPHTB) =
{NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak} X 5%

Sumber : Grace Giovani ,Wisdom, Knowledge, and Expertise,