Rabu, 12 September 2012

Sembuhlah Anakku | Jamil Azzaini


Anakku, saat bapak memberimu nasihat, banyak yang mengira itu untuk menyiapkan masa depanmu. Padahal yang tepat itu untuk menyiapkan bekal bapak di kehidupan akhirat. Saat bapak nanti telah tertidur di dalam bumi, bapak berharap selalu mendapat kiriman pahala darimu tiada henti. Tanpa bantuanmu, amal kebaikan bapak tak cukup untuk bertemu Sang Nabi di kehidupan nanti. Padahal bapak sangat merindukan, kita bisa bersama-sama memeluk Nabi Muhammad erat-erat. Ya Nabi salam alaika… Ya rosul salam salam alaika..

Minggu, 09 September 2012

UU No. 1 Thn. 1974

Hukum Perkawinan menurut UU No. 1 Thn. 1974
BAB IV
HUKUM KELUARGA BAG.1
1. PENGAERTIAN PERKAWINAN Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan YME (UU No. 1 Thn. 1974)
2. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Menurut UU No. 1 Thn. 1974 adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 s.d 12 adalah sebagai berikut :
1) adanya persetujuan kedua calon mempelai
2) adanya izin kedua orang tua (wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun
3) usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 Thn dan wanita mencapai 16 Thn.
4) Antara calon mempelai pria dan wanita tidak ada hubungan darah
5) Tidak ada dalam ikatan perkawinan
6) Tidak melarang ke3 kalinya untuk menikah
7) Tidak dalam masa idah bagi calon mempelai wanita
3. PENCATATAN DAN TATA CARA PERKAWINAN
Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kepada pegawai pencatat perkawinan (bagi beragama islam) dan kantor catatan sipil bagi non muslim
Pemberitahuan memuat nama, umur, agama, pekerjaan, tempat kediaman, pemberitahuan harus sudah disampaikan selambat-lambatnyan 10 hari
Setelah pegawai pencatatan menerima pemberitahuan maka pegawai pencatat perkawinan melakukan penelitian (pasal 6 ayat(2) PP No.9 1975)
Apabila ketentuan tentang pemberitahuan dan penelitian telah dilakukan maka melakukan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dan pengumuman tersebut ditanda tangani oleh pegawai pencatat perkawinan
4. PENCEGAHAN PERKAWINAN
Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan (pasal 13 Jo. 20)
Orang-orang yang dapat mencegah pernikahan adalah:
1) para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah dari salah seorang mempelai
2) saudara dari salah seorang mempelai
3) wali nikah dari salah seorang mempelai
4) pihak-pihak yang berkepentingan
pencegahan perkawinan di ajukan kepada pengadilan dalam daerah hokum dengan memberitahukan kepada pegawai pencatat perkawinan
dengan BW pencegahan perkawinan ini di atur pada pasal-pasal 13 s.d 21 UU No. 1 Thn. 1974
5. PEMBATALAN PERKAWINAN
Perihal pembatalan perkawinan diatur dalam UU No. 1 Thn 1974 pasal 22 s.d 28 dan peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 pada pasal 37 dan 38
Permohonan pembatalan perkawinan harus disampaikan kepada pengadilan daerah, Permohonan pembatalan perkawinan tersebut dalam pasal 23,24, dan 27 UU No. 1 Thn. 1974 yaitu :
1) para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri
2) suami atau istri
3) pejabat berwenang
BAB V
HUKUM KELUARGA (FAMILIRECHT) BAG.1
1. AKIBAT HUKUM PERKAWINAN :
1) hakdan kewajiban suami isteri
Hak dan kewajjiban suami isteri di muat dalam UU No. 1 Thn. 1974 diatur pada pasal 30 s.d 34
Jika suami isteri melalaikan kewajibannya , maka masing-masing dapat menuntutnya dengan cara mengajukan gugatan kepada pengadilan
2) harta benda dalam perkawinan
Harta benda dalam perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 diautr dalam pasal 35 s.d 37 Mengenai harta bersama , suami maupun isteridapat mempergunakannya dengan persetujuan kedua belah pihak
Sedangkan mengenai harta bawaan suami atau isteri mempunyai hak sepenuhnya (pasal 36)
Dalam UU NO. 1 tahun 1974 ditentukan , apabila perkawinan putus , maka harta bersama diatur menurut humnya masing-masing
3)kedudukan anak
Bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (pasal 42) Anak yang lahir dari luar perkawinan itu hanya mewarisi harta benda yang ditinggalkan ibunya dan keluarga ibunya Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan istrinya , bilamana ia dapat membuktikan bahwa istri nya berbuat zina Selanjutnya mengenai asal usul anak termuat dalam pasal 55 UUPerkawinan
4) hak dan kewajiban antara orang tua dengan anak
Bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya , sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri (pasal 45) Kewajiban anak yang utama terhadap kedua orang tua adalah menghoremati dan mentaati kehendak yang baik dari orang tuanya.
5) perwalian
Perwalian adalah kewajiban hokum untuk melakukan pengawasan dan pengurusan mengenai pribadi anak yang belum dewasa dan harta bendanya pasal 50 ayat 2 UUP Penunjukan wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua , sebelum ia meninggal , dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan 2 orang saksi pasal 51
Yang dapat ditunjuk sebagai wali adalah keluarga anak tersebut atau oreang lain (pasal 51 ayat 2 UUP) Kekuasaan wali terhadap anak berlangsung hingga anak itu berumur 18 tahun atau anak itu kawin
Wali bertanggung jawab atas pengurusan harta benda anak serta kerugia yang timbul karena kesalahan atau klelalaian
2. PUTUSNYA PERKAWINAN
1) sebab-sebab putusnya perkawinan :
a) menurut ketentuan pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian , perceraian, atas keputusan pengadilan
2) akibat putusnya perkawinan :
a) akibat terhadap anak isteri
b) akibat terhadap harta perkawinan
c) akibat terhadap status
 mohon saran dan masukan semoga bermanfaat

Jumat, 07 September 2012

Kamis, 07 Juni 2012



MENCIPTAKAN SUASANA NYAMAN DI TEMPAT KERJA

  1. Ramah
    Tidak setiap orang dilahirkan menjadi orang yang ramah. Tetapi sebetulnya, keterampilan untuk bersifat ramah itu bisa dipelajari. Kuncinya, kita punya hati menghargai orang lain
  2. Rendah hati
    Meski kita memiliki kemampuan yang menjadi asset penting di tempat kerja, tidak ada alas an sombong. Toh, kemampuan itu bukan berasal dari sendiri, melainkan talenta karunia Tuhan. Kesombongan akan mnjauhkan kita dari pergaulan. Tetaplah rendah hati, jangan mersa malu untuk meminta nasihat dan pendapat orang lain.
  3. Mengharghai kemampuan teman
    Tidak semua rekan memiliki kemampuan seperti kita. Janghanlah mencela jika mereka tidak bekerja seperti yang kita harapkan. Sebaliknya, dukunglah rekan kerja saat mereka mengalami kesulitan. Nobodys perfect. Mungkin, mereka tidak secerdas Kita, tetapi mungkin juga mereka punya keterampilan yang tidak Kita miliki.
  4. Mau mendengar
    Luangkan waktu untuk mengenal rekan kerja dan milikilah seni mendengar. Mendengar memang tidak mudah karena kebanyakan orang lebih suka didengarkan daripada mendengarkan. Mau mendengarkan pembicaraan akan membuat kita diterima dan ini harus benar-benar ditunjukkan misalnya menanggapi pembicaraan dengan antusias, mengajukan pertanyaan dan menunjukkan empati.
  5. Temukan penyelesaian
    Perbedaan pendapat dengan rekan kerja pastilah selalu terjadi. Maklum, tiap individu memiliki latar belakang (budaya maupun pendidikan), karakter, dan idealisme yang berbeda. Saat menghadapi suatu permasalahan, masing-masing tentu akan menanggapi dengan cara, gaya dan ekspresi yang berlainan pula. Jika menemukan perbedaan segera selesaikan secepat mungkin, jangan biarkan itu larut menjadi sebuah perselisihan.

Selasa, 05 Juni 2012

Khasiat dan Manfaat Kunir

Juli 3, 2010 selfitridewi
Khasiat dan manfaat kunir sudah tidak diragukan lagi. Selain bermanfaat sebagai bahan bumbu berbagai jenis masakan, kunir dapat pula digunakan sebagai obat. Karena khasiatnya tersebut, kunir sangat bermanfaat jika dijadikan sebagai tanaman obat keluarga
Khasiat kunir:
  • Mengatasi nyeri sendi dan tulang
  • Pengobatan dipepsia karena asam dan gas
  • Mengobati gangguan pencernaan dan lambung
  • Mengobati kanker pankreas dan rektal
  • Antiradang, antibakteri
  • Mengurangi perut kembung dan mual
  • Menurunkan kadar kolesterol tinggi
  • Pelangsing
  • Peremajaan kulit
  • Perawatan setelah melahirkan
  • Mengatasi gangguan liver
  • Mengatasi penyakit jantung
  • Membersihkan darah
Namun khasiat yang disetujui oleh Commission E Monograph atau lembaga yang diakui secara internasional di negara Jerman yang sudah melakukan studi literatur terhadap khasiat dari 300 jenis tanaman obat adalah untuk gangguan pencernaan
Cara penggunaan secara tradisional:
  • 10-15 g rimpang kunir direbus, airnya diminum 3x sehari
  • 50 g rimpang kunir segar dibersihkan dan diparut. Tambahkan air, aduk hingga merata, lalu peras dan disaring. Air perasan dibagi 3 bagian, diminm 3x sehari pada pagi, siang, dan sore hari