Sambutan Tunggal Camat Karanglewas
Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 15 ayat (2), bahwa selain Kewajiban yang dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati/Wali Kota, memberikan Laporan keterangan peratanggunagjwaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan Penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat
Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 15 ayat (2), bahwa selain Kewajiban yang dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati/Wali Kota, memberikan Laporan keterangan peratanggunagjwaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan Penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat
untuk memenuhi maksud yang terkandung dalam Peraturan tersebut itulah, Kepala Desa harus menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar