Selasa, 01 Maret 2011

Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Pasir Wetan TA 2010

Sambutan Tunggal Camat Karanglewas

Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 15 ayat (2), bahwa selain Kewajiban yang dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati/Wali Kota, memberikan Laporan keterangan peratanggunagjwaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan Penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada masyarakat

untuk memenuhi maksud yang terkandung dalam Peraturan tersebut itulah, Kepala Desa harus menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Penyerahan LKPJ Kepala Desa Kepada BPD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar